Sertifikasi Manajer SDM adalah proses penilaian kompetensi yang dirancang untuk menguji kemampuan seorang manajer dalam mengelola sumber daya manusia di tingkat strategis. Sertifikasi ini mengevaluasi keterampilan peserta dalam merumuskan kebijakan SDM, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta, serta kepemimpinan organisasi. Sertifikasi ini memastikan bahwa para manajer SDM memiliki pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan standar nasional yang diakui oleh BNSP, serta mampu mengimplementasikan strategi SDM yang mendukung tujuan bisnis.
No. | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar (Standar SKKNI) |
---|---|---|---|
1. | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan | SKKNI Nomor 149 Tahun 2020 |
2. | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM | |
3. | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja | |
4. | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan | |
5. | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu | |
6. | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan | |
7. | M.70SDM01.001.2 | Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) | |
8. | M.70SDM01.005.2 | Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi | |
9. | M.70SDM01.012.2 | Menyusun Kebutuhan SDM | |
10. | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi | |
11. | M.70SDM01.024.2 | Menentukan Upah Pekerja | |
12. | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan | |
13. | M.70SDM01.040.2 | Mengelola Program Suksesi | |
14. | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama | |
15. | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif |
1. Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
2. Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
3. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
4. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
5. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia
Ketahui Pentingnya Memiliki Sertifikat Kompetensi Sekarang!
SK Menteri Tenaga Kerja nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi Kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia. Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.
Sertifikat Kompetensi sering kali merupakan syarat masuk ke berbagai pekerjaan dan peluang karier. Banyak perusahaan dan organisasi mengharapkan karyawan mereka memiliki sertifikasi yang relevan untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Sertifikat Kompetensi mendorong pengembangan diri dan perbaikan berkelanjutan. Pemegang sertifikat sering diharapkan untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan tambahan untuk mempertahankan atau meningkatkan status mereka.
JL. SindangLaut - Leuwi Gajah,Blok Pakembaran, Penambangan, Kec. Sedong, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45189
+62896-6479-7025